Etika
Menulis Yang Baik di
Sosial Media
E
|
tika itu adalah sesuatu perilaku tidak tertulis (di dalam diri)
manusia
yang mengatur benar atau salah, baik atau buruk dari suatu lingkungan hidup
tertentu.sedangkan Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa
Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika
komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan- aturan dan sopan santun yang harus kita
pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog , mengirimkan pesan
melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video,
tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan
etikanya.
Di dunia nyata, kita sudah paham mengenai etika berkomunikasi, tapi
belum tentu bisa dipraktikkan di media sosial. Dengan begitu banyak jejaring
sosial yang di dunia maya saat ini, kita harus dapat memahami bagaimana berinteraksi dengan
sesama pengguna.
Saat ini pertumbuhan media sosial di
Indonesia sangat pesat. Sebagian besar anak muda kita, terutama yang tinggal di kota besar, aktif menggunakan
internet untuk berkomunikasi, beraktivitas hingga update informasi. Salah satu medium yang berkembang pesat adalah media
sosial seperti Facebook , Twitter, blog dan lain-lainnya.
Saya
percaya keberadaan media sosial di era new media ini akan memberikan banyak manfaat . Selain mendapat informasi secara cepat, beragam juga langsung dari
sumber pertama. Siapa saja dan kapan saja bisa berbicara bebas. Kita bisa
berdiskusi atau ngobrol-ngobrol dengan orang yang tidak kita kenal. Di sinilah bagusnya new media, walau tidak saling kenal kita bisa berdiskusi secara baik di
dalamnya.
Meski
bebas berinteraksi di media sosial, kadang kita melupakan etika.Sebaiknya tetap menjaga sopan santun, menjaga kesopanan saat berinteraksi di sana. Internet
memberikan kebebasan, namun jangan sampai kebebasan itu kita
salahgunakan. Kebebasan yang kita dapat jangan digunakan untuk menyebar fitnah, kebohongan, atau hal lain yang merugikan pihak lain. Berselancar
di media sosial, juga harus dijaga sopan santun agar kita mendapat simpati,
dipercaya, serta menjadi acuan masyarakat.
Etika-etika standar dalam penulsan di internet atau (dunia maya), yaitu sebagai berikut :
1.
Tampilan
karya menarik (tidak terlalu kaku)
Menulis artikel di blog-blog
merupakan suatu ide dan pemikiran dari kita sendiri, tentunya tidak akan
sama dengan karya orang lain. Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam
membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan
yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika
membaca tulisan kita.
2.
Mudah
di mengerti
Disini kita tentunya berusaha sebaik
mungkin agar bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh
para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan menuliskan bahasa
yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik
dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
3. Tidak
ada Unsur Sara
dalam
melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA
yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain
tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku
4.
Mengcopy atau menjiplak 100%
Dengan sengaja
tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi
atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui
sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun
bisa di tuntut ke pengadilan.
5. Dapat manfaat bagi pembaca
Untuk membuat artikel atau karya
tulis yang baik selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga
haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa
sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang
mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam
penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan
applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika
menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008.
Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU
ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada
BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI
Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.
Daftar pustaka:
http://khrifn.weebly.com/etika-menulis-blog.html
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/