Kamis, 24 Desember 2015

Paragraf dan Alinea


MAKALAH BAHASA INDONESIA

PENALARAN DEDUKTIF








Nama Dosen         : Drs. Budi Santoso,MM




Disusun Oleh


Mario Purbono (25213295)
3EB22


Fakultas Ekonomi

Universitas Gunadarma

2015-2016


 
KATA PENGANTAR

Penulis memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini bertema tentang “Paragraf dan Alinea”.
Penulis berharap semoga makalah yang penulis buat ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Mudah-mudahan makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca serta lebih mengetahui tentang penalaran induktif.
Dalam penyusunan makalah ini penulis banyak menerima bantuan dari berbagi pihak. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1.      Ibu Prof E.S. Margianti,SE,MM, Rektor Universitas Gunadarma.
2.      Bapak Ir. Toto Sugiharto, M.sc., Ph.D, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3.      Bapak Drs. Budi santoso, MM, Dosen Pembimbing Penulisan Makalah Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

            Penulis menyadari bahwa penulisan ilmiah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran serta komentar yang bersifat membangun dan menuju kesempurnaan. Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih. Semoga penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua orang.



Bekasi, 24 Desember 2015



                                                                               Penyusun

DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................... i
Daftar Isi................................................................................................................................ ii

BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................................... 1
1.3. Tujuan Penulisan............................................................................................................. 1
1.4. Metode Penulisan........................................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Alinea............................................................................................................ 3
2.2. Jenis Paragraf.................................................................................................................. 3
2.3. Syarat Paragraf............................................................................................................... 7
2.4. Bagian Penting Paragraf................................................................................................. 7
2.5. Fungsi Paragraf............................................................................................................... 7
2.6. Unsur Alinea................................................................................................................... 8

BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan..................................................................................................................... 7
3.2. Saran............................................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA



BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Kita sering mendengar istilah paragraf atau alinea. Istilah tersebut sering digunakan, baik dalam percakapan maupun dalam kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rapat, diskusi, atau seminar. Mereka yang sering menulis, baik surat, kertas kerja, pelaporan, atau skripsi pasti menggunakan alinea dalam tulisannya. Apabila ditanyakan definisi dari alinea maka akan bervariasi jawabannya. Alinea merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk kita pelajari, karena sangat berpengaruh dalam pembentukan sebuah tulisan yang menarik dan berkualitas.
Bila kita membuat alinea,kita menuliskan sekelompok ide yang terdiri atas ide pokok dan ide bawahan yang merupakan penjelasan tentang ide pokok.Di samping ide pokok ini,terdapat ide pokok lainnya yang masih berkaitan dengan ide pokok pertama.Kedua ide pokok ini merupakan bagian kelompok ide yang lebih besar.Oleh sebab itu,ide pokok yang kedua ini diungkapkan dalam alinea berikutnya yang disertai pula dengan ide pokok bawahan yang berupa penjelasan terhadap ide pokok kedua tadi.Demikianlah seterusnya sehingga kita dapat membuat sebuah karangan yang terdiri atas beberapa alinea yang mengandung kelompok-kelompok ide yang saling berkaitan.

B. Rumusan Masalah 

1.      Apa yang dimaksud dengan alinea atau paragraf ?
2.      Apa jenis-jenis paragraf ?
3.      Apa syarat sebuah paragraf ?
4.      Apa saja bagian penting dari sebuah paragraf ?
5.      Apakah fungsi paragraf ?
6.      Apa saja unsur-unsur yang terkandung dalam alinea?

C. Tujuan

1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia.
2.      Untuk mengetahui pengertian alinea.
3.      Untuk mengetahui jenis alinea.
4.      Untuk mengetahui syarat sebuah paragraf.
5.      Untuk mengetahui bagian-bagian penting dalam sebuah paragraf.
6.      Untuk mengetahui fungsi paragraf.
D. Metode Penelitian
Metode yang digunakan penulis dalam mencari atau mengumpulkan data ini menggunakan metode kepustakaan. Dimana metode ini pengumpulan data dengan cara mengkaji dan menelaah data dari internet.

BAB II
PEMBAHASAN



A.  PENGERTIAN ALINEA

Paragraf (Alenia) merupakan kumpulan suatu kesatuan pikiran yang lebih tinggi dan lebih luas dari pada kalimat. Alenia merupakan kumpulan kalimat, tetapi kalimat yang bukan sekedar berkumpul, melainkan berhubungan antara yang satu dengan yang lain dalam suatu rangkaian yang membentuk suatu kalimat, dan juga bisa disebut dengan penuangan ide penulis melalui kalimat atau kumpulan alimat yang satu dengan yang lain yang berkaitan dan hanya memiliki suatu topic atau tema. Paragraf juga disebut sebagai karangan singkat. Alinea atau paragraf juga di artikan sebagai penuangan ide atau gagasan penulis melalui kalimat atau kumpulan kalimat yang satu dengan yang lain berkaitan dan hanya memiliki satu topik atau tema.
Dalam paragraf terkandung satu unit pikiran yang didukung oleh semua kalimat dalam kalimat tersebut, mulai dari kalimat pengenal, kalimat utama atau kalimat topic, dan kalimat penjelas sampai kalimat penutup. Himpunan kalimat ini saling berkaitan dalam satu rangkaian untuk membentuk suatu gagasan. Panjang pendeknya suatu paragraph akan ditentukan oleh banyak sedikitnya gagasan pokok yang diungkapkan. Bila segi-seginya banyak, memang layak kalau alenianya sedikit lebih panjang, tetapi seandainya sedikit tentu cukup dengan beberapa kalimat saja.

B. JENIS PARAGRAF

1.     Macam-macam alinea berdasarkan letak kalimat utamanya

            1. Deduktif: kalimat utama atau ide pokok diletakkan pada awal alinea
Contoh: Beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional. Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalaubelajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di bukukumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari dibuku.

2. Induktif: kalimat utama atau ide pokok diletakkan pada akhir alinea
Contoh: Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengancara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku. Itulah beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir  Nasional 



3. Variatif: kalimat utama diletakkan pada awal dan diulang pada akhir alinea
Contoh: Beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional (UAN). Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akanefektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal dibuku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasaidicari di buku. Oleh karena itu, maka sebaiknya para guru memberitahukantips belajar menjelang UAN.

2.     Macam-macam alinea berdasarkan tujuannya

1. Alinea Pembuka

Alinea pembuka merupakan bagian dari sebuah wacana atau karangan yang paling pertama kita temui. oleh karena situ, sebaiknya alinea pembuka itu disusun secara menarik agar memunculkan rasa ingin tahu kepada para pembaca. Dalam alinea pembuka sangat diharapkan dapat membimbing para pembaca untuk memasuki suatu jalan cerita atau isi dari wacana atau dengan kata lain alinea pembuka ini menyiapkan para pembaca untuk memasuki alinea isi. Rumusan alinea pembuka yang baik akan menjadi pedoman untuk pengembangan karangan menuju tingkat selanjutnya. Dengan pedoman itu maka akan tercapainya suatu kepaduan pada dalam sebuah wacana atau karangan.
Dalam karangan ilmiah, paragraf pembuka dapat berupa:
• Garis besar karangan dengan menonjolkan bagian yang dipandang penting.
•  Pemaparan isi dan maksud judul karangan.
• Kutipan pendapat pakar pada bidang ilmu yang bersangkutan.
•  Sitiran dari suatu pendapat
• Pembatasan objek dan subjeknya.
• Pemaparan arti penting masalah yang akan dibicarakan.
•   Gabungan dari beberapa cara di atas.
Contoh :
Jacques Cousteau lahir pada tanggal 11 Juni 1910 di St. Andre de Cubzac, Prancis. Sejak usia 4-5 tahun, ia sudah jatuh cinta pada air. Cousteau pandai berenang dan menyelam gara-gara waktu berusia 10 tahun dikirim ke sekolah musim panas di Danau harvey, AS. Oarng tuanya ketika itu tinggal di sana. Seorang gurunya agak sentimaen kepadanya. Boetz sering menghukumnya membersihkan dasar danau yang penuh ranting dan pohon kering. Kalau tidak dibersihkan, anak-anak yang terjun bisa celaka. Inilah asal mulanya ia semakain pandai berenang dan menyelam.

2. Alinea Isi

Alinea isi merupakan suatu ide pokok beserta pengembangannya dalam sebuah wacana atau karangan. Oleh karena itu, alinea isi merupakan bagian yang esensial dalam suatu wacana atau karangan. Maksudnya adalah alinea isi menjelaskan dengan cara menguraikan bagian-bagian ide pokok tersebut. Dalam menjelaskannya harus disusun dengan berurutan dan sesuai dengan asas-asas penalaran yang masuk akal atau logis.
Ada beberapa pola penyusunan kalimat-kalimat yang menjadi sebuah paragraf isi yang dapat dijadikan pedoman, yaitu :

ü  Pola Urutan Waktu
Dalam pola urutan waktu, penulis mengungkapkan gagasan-gagasannya secara kronologis. Contoh:

1. Secara Eksplisit
Maharani Puspita Sari tidak hanya berfikir. Ia lantas mendiskusikan dengan guru atau teman-temannya. Selanjutnya, ia pun mengadakan penelitian masalah kondisi tanah di sekitar jalan tol. Akhirnya, remaja putri itu tercatat sebagai peseta lomba Karya Ilmu Pengetahuan Remaja 1982 dan siswa kelas II IPA SMA Regina Pacis (Bogor) itu tercatat sebagai pemenang harapan.

2. Secara Implisit
Ketukan tangan kecil di daun pintu sebuah rumah di pulau Mandangin, di malam buta pertengahan Februari yang lalu membangunkan penghuninya. Seorang bocah berseru dari luar memberi tahu, saat berangkat sudah tiba. Yang dipanggil bangkit dari tidurnya, berkemas, dan turun ke pantai. Si bocah yang di pulau itu disebut Kacong, berlalu kerumah lain untuk membangunkan yang lain pula, dan beberapa waktu kemudian sebuah perahu dengan 18 awak meluncur ke tengah laut. Nelayan pulau Mandangin turun mencari ikan. Besok siang mungkin mereka kembali ke darat dengan tangkapan yang lumayan, tetapi boleh jadi pula ia pulang dengan hasil yang nihil. Malam itu adalah melam mencari nafkah. Hari itu janji batas hutang yang ditumpuk sampai ratusan ribu rupiah untuk setiap orang tengah ditunaikan.

ü  Pola Runtutan Tingkat

Dalam pola urutan tingkat, penulis mengungkapkan gagasan mulai dari tingkat terendah sampai dengan yang tertinggi, dari kecil sampai dengan yang besar, dan sebagainya. Contoh :
Meskipun tingkat pembangunan suatu desa berbeda dari satu desa ke desa lainnya, dari satu negara ke negara lainnya, akn tetapi ada suatu persamaan umum yang dapat diterima. Pertama, pembangunan diharapkan dapat memenuhi harapan semua penduduk . Kedua, pembangunan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan pendidikan, dan pendapatan penduduk desa. Ketiga, dengan pembangunan desa diharapkan pendapatan penduduk dapat menjadi kekuatan penggerak utama di dalam berbagai bentuk yang positif. Keempat, pembangunan desa diharapkan pula dapat menjamin keselamatan atau jaminan dimasa mendatang. Kelima, pembangunan desa diharapkan membuka kesempatn memajukan karir masing-masing warga desa

ü  Pola Urutan Apresiatif

Pada pola urutan apresiatif. Penulis mengungkapkan gagasannya berdasarkan, baik buruk, untung rugi, salah benar, berguna tidak berguna, dan sebagainya. Contoh :
Pernyataan bahwa business adalah unsur dari peternakan sering ditentang oleh banyak orang. Mereka bependapat bahwa dalam pertanian yang subsistence ataupun yang primitif beternak bukanlah suatu business tetapi, suatu cara hidup, suatu way of life. Pandangan ini bukan sering dikemukakan dengan tandas oleh banyak pejabat yang bertanggung jawab atasa produksi pertanian. Mungkin benar bahwa fungsi farming is way of life, sebab produksi dicampur aduk dengan konsumsi.,sebab usaha pertaniannya dipaterikan dengan kepuasan hidup dalam masyarakat taninya. Tetapi haruslah disadari pula pula selama tersangkut soal produksi, dan itulah business. Untuk menerangkan hal ini baiklah diteliti keadaan petani-peternak yang telah maju yang telah mengubah cara ‘primitif’ dengan cara ‘modern’. Petani-peternak terlibat dan makin lama makin terlibat dalam usaha jual dan beli. Menjual hasilnya yang berlebihan dan membeli alat-alat, serta bahan- bahan yang diperlukan untuk produksi. Bahkan dalam keadaan subsistence, petani yang maju tadi berpikir seperti pengusaha, sebagai businessmen, dan selalu bertindak secara itu.

ü  Pola Urutan Tempat
Dalam pola urutan tempat, penulis mengungkapkan gagasannya mulai dari suatu tempat ketempat lainnya, misalnya dari atas ke bawah, dari dalam ke luar, dari kiri ke kanan, dan sebagainya. Urutan demikian dapat dikombinasikan dengan urutan berdasarkan tingkat pentingnya suatu tempat, dari tempat yang terpenting ke tempat yang penting sampai tempat yang kurang penting. Contoh :

Sebelum perahu bertolak ketengah laut, Suhardi disibukkan oleh tugas membenahi semua perlengkapan. Kalau tempat yang dituju sudah dicapai, dan jaring telah ditebarkan, anak laki-laki sembilan tahun ini meloncat ke air bersama sepotong bambu sepanjang tiga meter sebagai pelampung. Dia harus mencebur ke air waktu malam hari sekali pun. Tugasnya saat ini adalah membetulkan payang (jaring), atau menjaganya jangan tersangkut didalam air. Untuk itu, dia mengapung di laut selama satu setengah atau dua jam. Dan kembali ke perahu berbarengan dengan naiknya jaring.

ü  Pola Urutan Klimaks
Pola urutan klimaks ini hampir sama dengan pola urutan tingkat. Hanya saja, dalam pola urutan klimaks ini terkandung adanya intensitas yang semakin menaik, sedangkan dalam pola urutan tingkat tidak begitu ditonjolkan jadi, dalam pola urutan klimaks, penulis mengungkapkan gagasannya dengan urutan yang setiap kali semakin meningkat intensitasnya, dan berakhir pada gagasan yang paling intens. Contoh :

Dalam film terlihat seekor kera yang semula lincah akhirnya lumpuh, dan buta setelah dicekoki obat mencret Entro Vioform, 6 butir setiap hari selama 2 minggu. Hadirin menarik nafas. Tetapi suasana menekan perasaan justru tambah menjadi-jadi setelah film berakhir, dan lampu dinyalakan diruang Press Club.

ü  Pola Urutan Antikimaks
Pola urutan antiklimaks ini merupakan kebalikan dari pola urutan klimaks. Jadi, pola urutan antiklimaks ini berangkat dari suatu yang paling intens menuju ke yang intens sampai ke yang kurang intens. Dalam cerita rekaan (novel, cerpen, drama), klimaks dan antiklimaks, dan setelah sampai pada puncaknya menuju ke antiklimaksnya yang berupa penyelesaian.

ü  Pola Urutan Khusus Umum
Dalam pola urutan khusus ke umum ini, penulis mula-mula mengungkapkankan gagasan-gagasan suatu hal yang khusus, kemudian diungkapkan keumuman atau rampatan generalisasinya. Contoh :
Manusia adalah makhluk yang sedikit empedunya, dan panjang umurnya. Kuda juga sedikit empedunya. Demikian juga keledai, dan binatang-binatang lainnya yang serupa itu. Jadi, semua makhluk yang sedikit empedunya berumur panjang.

ü  Pola Urutan Sebab – Akibat
Dalam pola urutan ini, penulis mengungkapkan gagasannya bertolak dari suatu akibat atau efek terdekat dari pernyataan itu. Contoh :
 Kalau kemarau tengah berlangsung, sinar matahari terasa menyengat di Pulau Kambing. Selama empat bulan semua tumbuh-tumbuhan di pulau itu merangas. Angin meniup daun-daunnya yang kering hingga rontok ke bumi. Dari kejauhan yang kelihatan hanya rumah penduduk. Pada saat itu, orang berpunya yang mampu membuat bak mandi dari semen mungkin masih menyimpan persediaan air hujan. Beberapa penduduk datang ke sana sebagai pembeli. Lima ratus empat puluh tiga sumur yang ada disana mengeluarkan air yang asinnya persis seperti air laut. Air itu tak dapat diminum, ataupun digunakan untuk menanak nasi

ü  Pola Urutan Tanya – Jawab
Dalam pola urutan tanya- jawab ini, penulis mula-mula mengemukakan gagasannya dalam bentuk pertanyaan, kemudian diikuti dengan jawaban pertanyaan itu.Contoh :
 Apa saja yang penting untuk diperhatikan oleh seorang pemimpin diskusi agar diskusinya dapat mencapai sasaran? Sesorang pemimpin diskusi hendaknya tidak mendominasi jalannya diskusi. Dia bertanggung jawab mengatur agar diskusi berjalan lancar menurut arah yang dikenhendakai pokok persoalan bersama, dan harus menstimulir anggota diskusi untuk berpartisipasi, serta menjuruskan kearah pemikiran. Dia pun harus mencegahadanya monopoli pembicaraan oleh seorang peserta saja, dan kalau ada salah paham atau perbedaan pendapat harus mengusahakan penyelesaiannya. Pada akhir diskusi, pemimpin diskusi harus membuat ringkasan, kesimpulan atau hasil diskusi.

3. Alinea Penutup

Alinea ini merupakan kebulatan dari masalah-masalah yang dikemukakan pada bagian wacana atau karanan sebelumnya. Alinea ini merupakan kebulatan dari masalah-masalah yang dikemukakan pada bagian wacana atau karanan sebelumnya. Selain itu alinea penutup juga harus mengandung kesimpulan yang benar-benar mengakhiri uraian wacana atau karangan tersebut. Karena bertugas untuk mengakhiri suatu wacana, maka alinea penutup yang baik ialah yang tidak terlalu panjang, tetapi juga tidak terlalu pendek. Akan tetapi, alinea penutup harus menimbulkan kesan tersendiri bagi para pembaca.
Paragraf penutup biasanya berisi simpulan (untuk argumentasi) atau penegasan kembali (untuk eksposisi) mengenai hal-hal yang dianggap penting.

Contoh alinea penutup yang berupa kesimpulan :
Media cetak tergolong tertua kehadirannya di Indonesia dibandingkan dengan jenis media lainya (radio, film, dan tv), seorang pembaca surat biasanya adalah pendengar radio,dan penonton tv. Dengan demikian, media cetak mempunyai peranan yang yang khas dalam penyampaian informasi. Bukan saja untuk menghidupkan tradisi menulis, dan minat baca masyarakat, tetapi ia metupakan bagian terpenting dalam penciptaan suasana kemasyarakatan yang dinamis, dan harmonis dari keseluruhan sistem media komunikasi modern, baik diaderah pedesaan, dan terlebih-lebih lagi di daerah perkotaan.

Contoh alinea penutup yang berupa ringkasan :
Beberapa hal yang dapat diringkaskan dari pengamatan di atas. Pertama, terdapat gejala rendahnya mutu murid SD di seluruh Indonesia,yaitu murid SD tidak hanya mampu mencapai 50 % standar pengetahuan yang diharapkan dapat dicapai oleh mereka. Kedua, daerah-daerah dengan mutu murid SD yang lebih tinggi daripada rata-rata nasional terletak di Indonesia bagian barat. Ketiga, ilmu pengetahuan alam adalah ilmu yang paling parah diderita oleh semua murid SD, sedang matematika mrupakan ilmu pengetahuan yang paling kaut mereka miliki. Keempat, rendahnya mutu murid SD terjadi dalam jumlah murid yang naik dengan deras.

Contoh alinea penutup yang berupa penekanan kembali hal-hal yang penting
 Harus diakui bahwa ketegasan di dalam menghadapi dan memecahkan secara tepat persoalan yang menyangkut Pancasila itu merupakan faktor penting yang memungkinkan terwujudnya stabilitas dan pembangunan nasional. Kejadian sejarah yang penuh ujian bagi Pancasila kiranya akan membawa bangsa ini kedalam tataran yang lebih dalam, dan lebih penting yaitu pengalaman, dan penghayatan Pancasila secara lebih mantap lagi. Sesudah stabilitas nasional dapat diwujudkan, dan di dalam dasar itu eksistensi bangsa dan negara ini mempunyai landasan yang sangat kuat, yaitu Pancasila maksud dalam sikap dan hati nurani manusia-manusia Indonesia.

Contoh alinea penutup yang berupa saran :
Demikianlah peta bumi KMD. Jangkauan KMD sangat luas, meluputi sebagian besar rakya Indonesia. Pemerintah dalam hal ini hanya sekedar memberi dorongan pada pertumbuhan dan perkambangan pers nasional, khususnya yang terbit di daerah-daerah. Selanjutnya para penerbit pers itu sendirilah yang harus bekerja keras: menyusuri pantai,dan sungai-sungai, memasuki hutan-hutan, ngarai, dan daerah-daerah pegunungan untukmmencapai masyarakat pedesaan yang menjadi sasaran KMD.

Contoh alinea penutup yang berupa harapan :
Mudah-mudahan pedoman ini bermanfaat bagi usaha peningkatan sutau laporan hasil penelitian, dan peningkatan koefisienan, serta keefektifan pengelolaan penelitian bahasa, dan sastra. Dan untuk lebih dapat mewujudkan harapan ini, segera kritik, dan saran para pemakai buku ini akan dimanfaatkan.
  

3.     Macam-macam paragraf berdasarkan isi

1.      Eksposisi
Berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi. Contoh:
Para pedagang daging sapi di pasar-pasar tradisional mengeluhkan dampak pemberitaan mengenai impor daging ilegal. Sebab, hampir seminggu terakhir mereka kehilangan pembeli sampai 70 persen. Sebaliknya, permintaan terhadap daging ayam dan telur kini melejit sehingga harganya meningkat.
2.      Argumentasi
Bertujuan membuktikan kebenaran suatu pendapat/ kesimpulan dengan data/ fakta konsep sebagai alasan/ bukti. Contoh:
Sebagian anak Indonesia belum dapat menikmati kebahagiaan masa kecilnya. Pernyataan demikian pernah dikemukakan oleh seorang pakar psikologi pendidikan Sukarton (1992) bahwa anakanak kecil di bawah umur 15 tahun sudah banyak yang dilibatkan untuk mencari nafkah oleh orang tuanya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya anak kecil yang mengamen atau mengemis di perempatan jalan atau mengais kotak sampah di TPA, kemudian hasilnya diserahkan kepada orang tuanya untuk menopang kehidupan keluarga. Lebih-lebih sejak negeri kita terjadi krisis moneter, kecenderungan orang tua mempekerjakan anak sebagai penopang ekonomi keluarga semakin terlihat di mana-mana.
3.      Deskripsi
Berisi gambaran mengenai suatu hal atau keadaan sehingga pembaca seolah-olah melihat, merasa atau mendengar hal tersebut. Contoh:
Gadis itu menatap Doni dengan seksama. Hati Doni semakin gencar memuji gadis yang mempesona di hadapanya. Ya, karena memang gadis didepannya itu sangat cantik. Rambutnya hitam lurus hingga melewati garis pinggang. Matanya bersinar lembut dan begitu dalam, memberikan pijar mengesankan yang misterius. Ditambah kulitnya yang bersih, dagu lancip yang menawan,serta bibir berbelah, dia sungguh tampak sempurna.
4.      Persuasi
Karangan ini bertujuan mempengaruhi emosi pembaca agar berbuat sesuatu.Contoh:
Dalam diri setiap bangsa Indonesia harus tertanam nilai cinta terhadap sesama manusia sebagai cerminan rasa kemanusiaan dan keadilan. Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan sikap tenggang rasa dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai sesama anggota masyarakat, kita harus mengembangkan sikap tolong-menolong dan saling mencintai. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat dipenuhi oleh suasana kemanusian dan saling mencintai.
5.      Narasi
Karangan ini berisi rangkaian peristiwa yang susul-menyusul, sehingga membentuk alur cerita. Karangan jenis ini sebagian besar berdasarkan imajinasi.Contoh:
Jam istirahat. Roy tengah menulis sesuatu di buku agenda sambil menikmati bekal dari rumah. Sesekali kepalanya menengadah ke langit-langit perpustakaan, mengernyitakan kening,tersenyum dan kembali menulis. Asyik sekali,seakan diruang perpustakaan hanya ada dia.
  
C. SYARAT PARAGRAF
1.     Kesatuan
yaitu semua kalimat dalam paragraf  itu secara bersama-sama mendukung satu ide atau gagasan pokok. Jadi, tidak boleh ada kalimat sumbang atau menyimpang dari pikiran utamanya.
2.      Koherensi
 yaitu kepaduan atau kekompakan hubungan antara kalimat satu dengan kalimat lain dalam paragraf tersebut. Kepaduan kalimat dalam suatu paragraf dapat dijalin dengan penanda hubungan, baik penanda hubungan eksplisit maupun implisit.
3.      Pengembangan
 yaitu pengembangan ide atau gagasan dengan menggunakan kalimat-kalimat pendukung.
4.      Efektif
yaitu disusun dengan menggunakan kalimat efektif sehingga ide bisa tersampaikan dengan tepat.


D.  BAGIAN PENTING PARAGRAF
            Disetiap alinea pasti ada kalimat yang saling berhubungan dengan kalimat lainnya. Maka pada saat melakukan penulisan, kita harus memiliki dua buah kalimat penting yaitu kalimat utama dan kalimat penjelas.
ü  Kalimat Pokok
Biasanya diletakkan pada awal paragraf, tetapi bisa juga diletakkan pada bagian tengah maupun akhir paragraf. Kalimat pokok adalah kalimat yang inti dari ide atau gagasan dari sebuah paragraf.
ü  Kalimat Penjelas
Kalimat penjelas adalah kalimat yang memberikan penjelasan tambahan atau detail rincian dari kalimat pokok suatu paragraf.

E. FUNGSI PARAGRAF
Berikut ini merupakan fungsi paragraf:
1.      Mengekspresikan gagasan tertulis dengan memberi bentuk suatu pikiran dan perasaan ke dalam serangkaian kalimat yang tersusun secara logis, dalam suatu kesatuan.
2.      Menandai peralihan (pergantian) gagasan baru bagi karangan yang terdiri beberapa paragraf, ganti paragraf berarti ganti pikiran.
3.      Memudahkan pengorganisasian gagasan bagi penulis, dan memudahkan pemahaman bagi pembacanya
4.      Memudahkan pengembangan topik karangan ke dalam satuan-satuan unit pikiran yang lebih kecil.
5.       Memudahkan pengendalian variabel terutama karangan yang terdiri atas beberapa variabel.

F. UNSUR ALINEA
Alinea adalah satu kesatuan ekspresi yang terdiri atas seperangkat kalimat yang dipergunakan oleh pengarang sebagai alat untuk menyatakan dan menyampaikan jalan pikirannya kepada para pembaca.Supaya pikiran tersebut dapat diterima oleh pembaca,alinea harus tersusun secara logis-sistematis.Alat bantu untuk menciptakan susunan logis-sistematis itu adalah unsur-unsur penyusun alinea,seperti transisi (transition),kalimat topik (topic sentence),kalimat pengembang (development sentence),dan kalimat penegas.
Kalimat-kalimat yang membangun paragraf pada umumnya dapat diklasifikasikan atas dua macam, yaitu (1) kalimat topik atau kalimat utama, dan (2) kalimat penjelas atau kalimat pendukung.
Kalimat topik atau kalimat utama, biasanya ditempatkan secara jelas sebagai kalimat awal suatu paragraf. Kalimat utama ini kemudian dikembangkan dengan sejumlahkalimat penjelas sehingga ide atau gagasan yang terkandung kalam kalimat utama itu menjadi semakin jelas.
Ciri kalimat topik adalah:
1.      Mengandung permasalahan yang potensial untuk dirinci atau diuraikan lebih lanjut
2.      Merupakan kalimat lengkap yang dapat berdiri sendiri
3.      Mempunyai arti yang cukup jelas tanpa harus dihubungkan dengan kalimat lain
4.      Dapat dibentuk tanpa bantuan kata sambung dan frasa transisi.
Ciri kalimat penjelas adalah:
1.      (Dari segi arti) sering merupakan kalimat yang tidak dapat berdiri sendiri.
2.      Arti kalimat kadang-kadang baru jelas setelah dihubungkan dengan        kalimat lain dalam paragraf.
3.      Pembentukannya sering memerlukan bantuan kata sambung dan frasa transisi.
4.      Isinya berupa rincian, keterangan, contoh, dan data lain yang mendukung kalimat topik.
Kalimat-kalimat penjelas atau kalimat-kalimat bawahan itu menjelaskan kalimat topikdengan empat cara, yaitu:
1.      Dengan ulangan, yaitu mengulang balik pikiran utama. Pengulangannya biasanya menggunakan kata-kata lain yang bersamaan maknanya (sinonimnya).
2.      Dengan pembedaan, yaitu dengan menunjukkan maksud yang dikandung oleh pikiran utama dan menyatakan apa yang tidak terkandung oleh pikiran utama.
3.      Dengan contoh, yaitu dengan memberikan contoh-contoh mengenai apa yang dinyatakan dalam kalimat topik.
4.      Dengan pembenaran, yaitu dengan menambahkan alasan-alasan untuk mendukung ide pokok. Biasanya kalimat pembenaran itu diawali/disisipi kata “karena, sebab”.

                                                                                          
  
BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Alinea tidak lain dari suatu kesatuan pikiran, suatu kesatuan yang lebih tinggi atau lebih luas dari kalimat. Alinea bertujuan untuk memudahkan pengertian dan pemahaman dengan menceraikan suatu tema dari tema yang lain serta memisahkan dan menegaskan perkataan secara wajar dan formal.
Alinea memiliki tiga macam yaitu, alinea pembuka, alinea penghubung dan alinea penutup.
Syarat pembentukan alinea adalah kesatuan, koherensi dan perkembangan alinea.
Berdasarkan penempatan ide pokok pada alinea,alinea dibagi menjadi 4 jenis yaitu alinea deduktif,alinea induktif,alinea campuran,alinea deskriptif.dan berdasarkan cara mengembangkan ide dan alat bantu yang digunakan untuk menjaga kesinambungan pengungkapan ide atu keruntunan ide dapat dibagi dalam sepuluh bagian, diantaranya alinea definisi,alinea contoh,alinea perbandingan,alinea analogi,alinea klimaks atu induktif,alinea anti klimaks atu deduktif,alinea campuran alinea sebab-akibat ,alinea proses,alinea deskriptif.
Untuk menyusun alinea secara logis-sistematis diperlukan alat bantu berupa unsur-unsur penyusun alinea,seperti transisi (transition),kalimat topik (topic sentence),kalimat pengembang (development sentence),dan kalimat penegas (punch-line) keempat unsur penyusun alinea tersebut,terkadang muncul secara bersamaan,terkadang pula hanya sebagian yang muncul dalam sebuah alinea.

B. SARAN
Pembaca yang budiman, kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki, bak dari segi tulisan maupun bahasa yang kami sajikan, oleh karena itu  kami berpesan kepada pembaca,ambilah sesuatu yang psitif dari sebuah coretan yang  kami buat,dan semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kami mapun  pembaca.dan menjadi  wawasan kita dalam memahami bahasa kita sendiri dan sebagai kata,marilah terus berusaha untuk menggapai sebuah cita-cita yang luhur.


Selasa, 10 November 2015

Paragraf Deduktif

Penalaran Deduktif  adalah suatu penalaran yang berpangkal pada suatu peristiwa umum, yang kebenaranya telah diakui atau diyakini, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan  baru yang bersifat  lebih khusus. Metode ini diawali dari pembentukan teori hipotesis, definisi oprasional instrumental dan operasionallisasi.Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakuakan  penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut,konsep dan teori merupakan kunci untuk memahami suatu gejala.


 Contoh Paragraf deduktif  2 :
      Tikus adalah musuh petani yang sangat merugikan. Berpuluh-puluh hektar lebih sawah di berbagai daerah mengalami gagal panen disebabkan padinya dimakan tikus.Tanaman lain seperti singkong pun tak luput menjadi korbannya, bahkan buah petai cina yang sudah tua juga habis digerogoti binatang ini. Tak hanya itu saja bahkan binatang ternak seperti ayam dan bebek pun juga diserang tikus.

Senin, 30 Maret 2015

Aspek Hukum dalam Ekonomi Tugas Softskill



BAB 1.Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.      Pengertian Hukum

Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut:
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Aspek hukum dalam ekonomi di Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.

Hukum ekonomi pembangunan ialah yang meliputi pengaturan hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional.
Definisi Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. 
-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
 -   J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-    Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-   Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dalam perkembangan masyarakat fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
– Hukum mempunyai cirri memerintah dan melarang
– Hukum mempunyai sifat memaksa
– Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat kearah yang lebih maju.
d. Fungsi kritis hukum
Dr. Soedjono Dirdjosisworo, S.H dalam bukunya pengantar ilmu hukum, hal 155 mengatakan:
“Dewasa ini sedang berkembang suatu pandangan bahwa hukum mempunyai fungsi kritis, yaitu daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pemerintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya”.  Sumber ( http://velanthin.blogspot.com/2011/03/tujuan-hukum.html )
*SUMBER-SUMBER HUKUM
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut(sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif), misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.



• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)
2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
3.Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
v  Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.  Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2.  Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).


BAB 2. Subjek dan Objek Hukum
1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia
BAB 3. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Sejarah Hukum Perdata

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1924] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1938 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Hukum perdata Indonesia
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagaian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai Perkawinan, Hipotik, Kepailitan, Fidusia sebagai contoh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
      Kondisi Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
  1. Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
  1. Faktor Hostia Yuridisyang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
    1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
    2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
    3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
 Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu:
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur asing (bangsa Cina, India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Menurut ilmu pengetahuan hukum, hukum perdata terbagi ke dalam 4 kelompok yaitu:
Hukum perorangan (Personenrecht)
Beberapa ahli hukum menyebutnya dengan istilah hukum pribadi. Hukum perorangan adalah semua kaidah hukum yang mengatur mengenai siapa saja yang dapat membawa hak dan kedudukannya dalam hukum. Hukum perorangan terdiri dari:
  • Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, kewenangan hukum, domestik dan catatan sipil. 
  •  Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu.
  • Hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut.
Hukum Keluarga (Familierecht)
Merupakan semua kaidah hukum yang mengatur hubungan abadi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin dan akibatnya hukum keluarga sendiri dari:
  • Perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami/istri. 
  •  Hubungan antara orang tua dan anak-anaknya.
  • Perwalian.
  • Pengampuan.
Hukum harta kekayaan (Vermogensrecht)
Hukum harta kekayaan adalah semua kaidah hukum yang mengatur hak-hak yang didapatkan pada orang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai uang. Hukum harta kekayaan terdiri dar:
  • Hak mutlak, adalah hak-hak yang berlaku pada semua orang.
  • Hak perorangan, adalah hak-hak yang hanya berlaku pada pihak tertentu.
Hukum Waris                               
Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai benda dan kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.
Meskipun demikian, Burgerlijk wetboek atau kitab undang-undanag hukum perdata yang merupakan sumber hukum perdata utama di Indonesia memiliki sistematik yang berbeda. Burgerlijk wetboek terdiri dari 4 buku, yaitu:
  1. Buku I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  2. Buku II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  3. Buku III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. 
  4. Buku IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Daftar Pustaka: