Kamis, 09 Oktober 2014

Sejarah singkat koperasi di Indonesia dan bagaimanakah konsep koperasi luar memperngaruhi perkoperasian di Indonesia.



Sejarah singkat koperasi di Indonesia dan bagaimanakah konsep koperasi luar memperngaruhi perkoperasian di Indonesia.

Nama   : Mario Purbono
Kelas   : 2 EB 22
Npm    : 25213295

PERMASALAHAN

1.    Jelaskan Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
2.    Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Yang Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia

ANALISA
1.       Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcS7kz-8IJAtTTAwhedhKilaC9Wih5cn-NTxPHpjjuxt1ZsvtwlQEQ
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi. Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
  1. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
  2. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
  3. Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

2. Konsep Koperasi
                 Konsep Koperasi Barat
                 Koperasi Koperasi Sosialis
                 Konsep Koperasi Negara Berkembang

      Konsep Koperasi Barat
      Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan 
   Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama 
   Hasil berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
     Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
    Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
     Promosi kegiatan ekonomi anggota 
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 

        Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
    Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan 
    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil 
    Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan
     pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

        Konsep Koperasi Negara berkembang 
 •      Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam  pembinaan dan pengembangannya
 •     Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif 
 • Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Kesimpulan
Jadi, Koperasi adalah badan usaha yang dilandasi prinsip kerakyatan. dari rakyat, untuk rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi memiliki tujuan,tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi. yang amat sangat baik bagi para anggotanya, untuk memberikan modal usaha dan keuntungan atau kerugian di tanggung bersama-sama.Hal ini tercermin dari tujuan Koperasi untuk mengatasi masalah keperluan konsumsi atau kebutuhan lain para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.

  
Dan kita patut berterimakasih kepada Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau sangat berperan dalam kemajuan koperasi di indonesia didirikannya 3 macam koperasi yaitu: Pertama, adalah koperasi konsumsi; Kedua, adalah koperasi produksi; Ketiga, adalah koperasi kredit dan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) .
Sumber:
*Bab 1
*http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
*http://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/
*http://phapatnciil.blogspot.com/2012/10/bab-i-konsep-koperasi-analisis-dan.html
                                                          

1 komentar: