KODE ETIK BERDASARKAN IAI
Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
Nama Kelompok :
Mario Purbono
Priski Aprilia
Ramadhan Nur Irawan
Rizky Andika
Mario Purbono
Priski Aprilia
Ramadhan Nur Irawan
Rizky Andika
Universitas Gunadarma
2016/2017
Pengertian
Etika
Menurut, Magnis Suseno (1987) “Sebuah ilmu dan
bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu
yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua
ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan
dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang”
Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode etik profesi
akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi.
Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kode perilaku
profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk
bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
Menurut,
Warren (2005:10) menjelaskan bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan
sebagai sistem informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Etika
profrsi akuntansi, Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral
yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang
menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.
Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki
kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku
profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi.
Kode
etik akuntansi indonesia, Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud
tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu
kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang
sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode
etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara
tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik
diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan
kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat. Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
1) kode
etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan
olehkelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
profesional,
2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku
buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
olehkelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum
profesional,
2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku
buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan public. Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi
untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1) Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2) Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
informasi.
2) Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3) Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4) Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat meras
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
Prinsip Etika IFAC (International
Federation of Accountants)
(http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html)
(http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html)
IFAC adalah organisasi global untuk profesi
akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan
memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi
internasional yang kuat.
1. Visi & Misi
IFAC
Visi IFAC adalah bahwa
profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam
pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan
ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk
melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan
standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan
standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan
organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi
kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan
profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.
2. Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFACsebagai berikut :
a) Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan
jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b) Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c) Kompetensi professional dan
Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas
yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil
professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang
akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan
professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
d) Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga,
tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional
atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai
hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e) Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada
hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang
bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip Etika AICPA (American Institute
of Certified Public Accountants)
(http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html)
(http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html)
American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA)
yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang
keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan
standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah
federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang
istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang
tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani
kepentingan publik.
1. Misi
Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya
sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan
layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan
manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA
bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan
memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada
keahlian akuntan publik sangat signifikan.
2. Prinsip – prinsip etika
menurut AICPA sebagai
berikut :
a. Tanggung
Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
b. Kepentingan
Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d. Objectivitas
dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e. Due
Care
Seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip Etika IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah
satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan.
IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, organisasi
profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang
bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara.
Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar
internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi
akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN
Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.
Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam
kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya : (http://kodeetikiai.blogspot.co.id/)
a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan
moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional
mereka.
b. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan.
c. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang
mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan
merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa
yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi dan Kehati-
hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi
atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang
seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan
standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Kasus Mulyana W Kusuma - Anggota KPU 2004
(https://ikesetiani.wordpress.com/2015/04/27/kasus-mulyana-w-kusuma-anggota-kpu-tahun-2004/)
Kasus
ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU
diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan
berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud
yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan
laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan
tersebut lebih baik daripada sebelumnya,
kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan
akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah
lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati
pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W
Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada
anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut,
tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah
ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana
dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan
ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang
bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak
lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut
karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Kesimpulan
Dalam kasus
Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak,
pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak
etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang
diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang
sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusuma, walaupun dengan tujuan
‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU.
Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi
akutansi yangdilanggar oleh akuntan publik, yaitu:
a. Tanggung Jawab
Profesi
Dari
sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu
dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor
juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada
salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.
b. Kepentingan Publik
Akuntan
Publik tersebut tidak menghormati kepercayaan publik dikarenakan diduga
menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan
dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu
kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi
informasi. auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasarkan pada
prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya.
c. Objektivitas
Sebagai
seorang auditor BPK seharusnya yang dilakukan adalah bahwa dengan standar
teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat,
objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU
dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan.
d. Perilaku Profesional
Dalam
kasus ini kembali lagi kepada tanggung jawab moral seorang auditor di seluruh
Indonesia, termasuk dari BPK harus sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa
betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang
dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya
secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk
memberantas korupsi di negeri ini.
e. Integritas
Dari
sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu
dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor
juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada
salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi
korupsi.
f. Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Dalam hal ini seorang akuntan dituntut untuk
melakukan penyusunan laporan keuangan harus sesuai dengan standar teknis yang
berlaku, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Namun pada
kenyataannya dalam kasus Mulyana W Kusuma, dapat dinyatakan adalah bahwa
tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima
kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan
komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan
mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W
Kusuma, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi
terjadinya korupsi di tubuh KPU.
DAFTAR PUSTAKA
Fees,
Reeve, Warren, 2005. Pengantar Akuntansi, Edisi 21, Penerbit Salemba Empat,
Jakarta.
http://anisamulyasari.blogspot.co.id/2016/10/prinsip-prinsip-etika-menurut-ifac_25.html
http://indrasanjayains.blogspot.co.id/2014/11/kode-perilaku-profesional-prinsip_20.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar