Selasa, 24 September 2013

Pengatar bisnis 1


Etika Menulis Yang Baik di Sosial Media

E­­­­
tika  itu  adalah  sesuatu  perilaku  tidak tertulis (di dalam diri) manusia yang mengatur benar atau salah, baik atau buruk dari suatu lingkungan hidup tertentu.sedangkan Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis,  bahwa dunia maya juga  mempunyai  aturan- aturan  dan sopan santun  yang harus  kita pahami.  Sering sekali seseorang   dengan  seenak  hati  menulis  di  blog , mengirimkan  pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish  dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa  memperhatikan aturan dan etikanya.

Di dunia nyata, kita sudah  paham mengenai etika berkomunikasi, tapi belum tentu bisa dipraktikkan di  media sosial. Dengan begitu banyak jejaring sosial yang di dunia  maya saat ini, kita harus  dapat memahami bagaimana berinteraksi dengan sesama pengguna.

Saat ini pertumbuhan media sosial di Indonesia sangat pesat. Sebagian besar anak muda kita,  terutama  yang  tinggal di kota besar, aktif menggunakan internet untuk berkomunikasi, beraktivitas  hingga  update  informasi.  Salah  satu medium yang berkembang pesat adalah media sosial seperti  Facebook , Twitter, blog  dan lain-lainnya.


Saya  percaya   keberadaan  media sosial di era new  media ini akan memberikan banyak manfaat . Selain mendapat  informasi secara  cepat,  beragam juga langsung  dari sumber  pertama.  Siapa  saja dan kapan  saja bisa berbicara bebas. Kita bisa berdiskusi atau  ngobrol-ngobrol  dengan orang  yang tidak kita kenal. Di sinilah bagusnya  new  media, walau tidak  saling  kenal kita bisa berdiskusi secara baik di dalamnya.



Meski bebas berinteraksi di media sosial,  kadang kita  melupakan etika.Sebaiknya tetap  menjaga sopan santun, menjaga  kesopanan saat berinteraksi di sana. Internet memberikan  kebebasan, namun  jangan sampai kebebasan itu kita salahgunakan.   Kebebasan  yang  kita  dapat  jangan  digunakan untuk menyebar fitnah,   kebohongan,  atau  hal lain yang merugikan pihak lain. Berselancar di media sosial,  juga  harus  dijaga  sopan  santun  agar kita mendapat simpati, dipercaya, serta menjadi  acuan  masyarakat.



Etika-etika standar dalam penulsan di internet atau  (dunia maya), yaitu sebagai berikut :
1.     Tampilan karya menarik (tidak terlalu kaku)
Menulis artikel di blog-blog merupakan  suatu ide dan pemikiran dari kita sendiri, tentunya tidak akan sama  dengan karya orang lain. Oleh sebab itu, jangan terlalu kaku dalam membuat suatu karya tulis, dan juga berusaha unuk menampilkan suatu tampilan yang menarik sehingga orang lain akan terlihat terhibur dan tertarik ketika membaca tulisan kita.
2.     Mudah di mengerti
Disini kita tentunya berusaha sebaik mungkin agar  bahasa yang digunakan dalam tulisan mudah di mengerti oleh para pembaca blog-blog kita nantinya.Oleh sebab itu, jangan menuliskan bahasa yang sulit dipahami dan dimengerti. Hal tersebut dapat mengurangi daya tarik dan minat dari pembaca yang mengunjungi website kita.
3.     Tidak ada Unsur Sara
 dalam melakukan penulisan di internet /posting sebaiknya tidak mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku, golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku
4.     Mengcopy atau menjiplak 100%                    

 Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan mendapatkan informasi atau dokumenelektronik,dengan sengaja melakukan pembobolan,penerobosan dan melampaui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa izin pun bisa di tuntut ke pengadilan.

5.     Dapat manfaat bagi pembaca
Untuk membuat artikel atau karya tulis yang baik  selain memuat bahasa dan tata cara yang baik juga haruslah dapat memberikan suatu manfaat bagi si pembaca. Hal ini dapat berupa sebuah solusi atau saran bagi pembaca yang bertanya ataupun bagi yang kurang mengerti dari tulisan kita. Bila semua aspek itu telah kita miliki dalam penulisan karya tulis, maka bukan tidak mungkin karya kita akan diberikan applause dari pembaca dan tentunya karya tulis kita akan menjadi terkenal.




Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
Pasal 27
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
Ayat (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Demikian postingan untuk kali ini, semoga dapat bermanfaat bagi kalian yang membaca, dan menambah semangat kalian untuk menulis/posting artikel lebih banyak lagi.

Daftar pustaka:
http://khrifn.weebly.com/etika-menulis-blog.html
http://yanuartotw.wordpress.com/2009/11/03/etika-menulis-di-internet/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar