Sejarah
singkat
koperasi di Indonesia dan bagaimanakah konsep koperasi luar memperngaruhi
perkoperasian di Indonesia.
Nama : Mario Purbono
Kelas : 2 EB 22
Npm : 25213295
PERMASALAHAN
1.
Jelaskan Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
2. Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar
Yang Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia
ANALISA
1.
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
SEJARAH
KOPERASI DI INDONESIA
Koperasi pertama kali diperkenalkan
oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858).
Setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa. Koperasi
pun mulai masuk dan berkembang di Indonesia.
Di Indonesia koperasi mulai
diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896, dengan melihat
banyaknyak para pegawai negeri yang tersiksa dan menderita akibat bunga yang
terlalu tinggi dari rentenir yang memberikan pinjaman uang. Melihat penderitaan
tersebut Patih R.Aria Wiria Atmaja lalu mendirikan Bank untuk para pegawai
negeri, beliau mengadopsi system serupa dengan yang ada di jerman yakni
mendirikan koperasi kredit. Beliau berniat membantu orang-orang agar tidak lagi
berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Setelah itu koperasi mulai cepat
berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang
cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Bahkan untuk mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat
pemerintahan Hindia-Belanda pada saat itu mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927,
Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai
sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, system pemerintahan pun
berpindah tangan dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai, namun hal ini hanya
dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Sekaligus
membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang
berkedudukan di Tasikmalaya.
Lalu kita mengenal Moh. Hatta
sebagai bapak koperasi. Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
- Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
- Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
- Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan
koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
2.
Konsep Koperasi
Konsep Koperasi Barat
Koperasi Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep Koperasi
Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
•
Keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling
menguntungkan
•
Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
•
Hasil
berupa surplus/keuntungan di distribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
•
Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
•
Promosi kegiatan ekonomi
anggota
•
Pengembangan usaha perusahaan
koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
•
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•
Mengembangkan inovasi pada perusahaan
skala kecil
•
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan
•
pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
Konsep Koperasi Negara berkembang
• Koperasi
sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
• Konsep
Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
probadi ke pemilikan kolektif
• Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Kesimpulan
Jadi, Koperasi adalah badan
usaha yang dilandasi prinsip kerakyatan. dari rakyat, untuk rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi
memiliki tujuan,tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau
keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
yang amat sangat baik bagi para anggotanya, untuk memberikan modal usaha dan
keuntungan atau kerugian di tanggung bersama-sama.Hal ini tercermin dari tujuan Koperasi untuk mengatasi
masalah keperluan konsumsi atau kebutuhan lain
para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar
prinsip-prinsip keadilan.
Dan kita patut berterimakasih kepada Moh. Hatta sebagai bapak koperasi. Beliau sangat berperan dalam kemajuan koperasi di indonesia didirikannya 3 macam koperasi yaitu: Pertama, adalah koperasi konsumsi; Kedua, adalah koperasi produksi; Ketiga, adalah koperasi kredit dan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) .
Sumber:
*Bab 1
*http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
*http://who21.wordpress.com/2013/11/02/sejarah-koperasi-di-indonesia/
*http://phapatnciil.blogspot.com/2012/10/bab-i-konsep-koperasi-analisis-dan.html
lebih lanjut, silahkan kunjungi blog kami
BalasHapusSejarah Koperasi